Gubernur Kalteng Usulkan RUU Arsitek Perhatikan Budaya Lokal

22-05-2015 / KOMISI V

Gubernur Kalteng Teras Narang yang didampingi Kepala Dinas PU Provinsi dan Kab/Kota, Civitas Akademika; Univ. Negeri Palangkaraya, Univ. Kristen Palangkaraya, Univ. Muhammadiyah dan Ikatan Arsitek Daerah. Mengusilkan supaya dalam Rancangan Undang-undang Arsitek dapat memperhatikan keberadaanan budaya dan Kultur daerah setempat, Hal tersebut disampaikan pada saat pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI dalam rangka Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernuran Kalimantan Tengah. Jumát (22/05).

Kunjungan Komisi V DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi/Ketua Tim Kunker Lasarus didampingi 7 orang anggota Dewan, antara lain; Novita Wijayanti, Dalim Fakhri, Pdt. Elin Numberi, Willem Wandik, Jazilul Fawaid, Wardatul Asriah dan Sahat Silaban bertujuan untuk mendengarkan masukan-masukan dan menampung aspirasi tentang RUU Arsitek.

“Pentingnya sebelum Undang-Undang ini ditetapkan perlu mendengarkan aspirasi dari daerah serta mengakomodir hal-hal yang terkait dengan perkembangan arsitek untuk bahan dalam penyusunan UU Arsitek. Seni Arsitek dipandang dapat membantu mempertahankan kebudayaan dan kultur suatu daerah,” kata Teras.

Selanjutnya Teras mengatakan, bagi para arsitek diperlukan adanya paying hokum yang jelas terkait masalah kedudukan, peran serta tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh seorang arsitek. Keberadaan RUU yang dibahas, menurut Gubernur sudah konfrehensif, namun tetap membutuhkan dari semua pihak.

“Disisi lain perlu menggali hal hal tradisional dalam membuat sebuah RUU arsitek ini misalnya menyangkut indentitas kebudayaan local serta kultur negara secara umum dimana para arsitek akan membuat rancangan,” jelas Teras.

Sedangkan Lasarus menyampaikan bahwa kegiatan Komisi V DPR RI ini untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari daerah terkait dengan penyusunan RUU Arsitek.

Lebih lanjut Lasarus mengatakan, bahwa Komisi V juga sudah menyusun draft akademik yang diharapkan dapat menjadi point penting yang nantinya dimasukan dengan usulan berbagai daerah.

Disamping itu, keragam budaya di Indonesia yang begitu aneka ragam belum memiliki UU mengenai profesi arsitek, padahal dipandang profesi arsitek cukup penting dalam menjaga kelestarian budaya khusus terkait pola dan rancang bangun nuansa etnik dan keragaman budaya nasional, ungkap Lasarus. (hr), foto : eka hindra/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...